'Kasus Kelas Orgasme di Bali Sudah 210 Lebih yang Ditindak Sejak Tahun 2020, yang Viral Sedikit'

- 9 Mei 2021, 15:56 WIB
Bule Kanada Christopher (deretan kiri tengah bertopi--red) dihadirkan dalam jumlap pers digelar Gubernur Koster dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jamarulis Manihuruk di Denpasar. Minggu 9 Mei 2021. Christopher hari ini dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian dan tak menghormasti adat istiadat budaya Bali.
Bule Kanada Christopher (deretan kiri tengah bertopi--red) dihadirkan dalam jumlap pers digelar Gubernur Koster dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jamarulis Manihuruk di Denpasar. Minggu 9 Mei 2021. Christopher hari ini dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian dan tak menghormasti adat istiadat budaya Bali. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali

Sebelumnya juga sempat viral beberapa rencana kelas yoga orgasme berbayar yang sempat menuai penolakan diantaranya 'Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat' yang digelar oleh WNA Australia Andrew Barnes pada Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

Saat itu, ia memasang tarif kepada peserta sebanyak 600 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp 8 juta rupiah. Namun gelaran itu batal dilakukan setelah digagalkan oleh pihak Kemekummham.

Untuk kasus kelas orgasme dengan penyelenggara bule Kanada Christopher Kyle Martin bertajuk 'Tantric Full Body Orgasm' rencananya diselenggarakan Sabtu 8 Mei 2021 kemarin.

Viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing dan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Menurut Koster, kegiatan yoga orgasme ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut.

Dalam kesempatan itu Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa bersama Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan Bangsa Indonesia dan menindak tegas segala pelaku pelanggaran yang mencoreng nama baik dan martabat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah