'Kasus Kelas Orgasme di Bali Sudah 210 Lebih yang Ditindak Sejak Tahun 2020, yang Viral Sedikit'

- 9 Mei 2021, 15:56 WIB
Bule Kanada Christopher (deretan kiri tengah bertopi--red) dihadirkan dalam jumlap pers digelar Gubernur Koster dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jamarulis Manihuruk di Denpasar. Minggu 9 Mei 2021. Christopher hari ini dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian dan tak menghormasti adat istiadat budaya Bali.
Bule Kanada Christopher (deretan kiri tengah bertopi--red) dihadirkan dalam jumlap pers digelar Gubernur Koster dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jamarulis Manihuruk di Denpasar. Minggu 9 Mei 2021. Christopher hari ini dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian dan tak menghormasti adat istiadat budaya Bali. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Kasus kelas orgasme yang baru-baru ini bikin heboh hingga berujung pendeportasian bule Kanada Chhristopher Kyle Martin hanyalah sebagian kecil yang mencuat ke permukaan dari banyaknya kasus sejenis di Bali.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jamaruli Manihuruk padahal selama ini kasus yoga kelas orgasme kerap dilakukan oleh para Warga Negara Asing (WNA) relatif banyak. Dan pihaknya juga kerap melakukan penindakan.

"Memang yang viral sedikit, tapi pada tahun 2020 ada 160 kasus serupa sementara di tahun 2021 lebih dari 50 kasus,  yang viral paling empat, yang viral harus kita munculkan tapi yang kita tindak banyak," ungkap Jamaruli Manihuruk, mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali di Denpasar, Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Heboh Bule Kanada Tawarkan Kelas Orgasme di Ubud Bali, Akhirnya Dideportasi

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan alasan pendeportasian pelaku bule Kanada Christopher yang berencana menggelar kelas orgasme di Ubud ini.

Dijelaskan bahwa jika terdapat aktivitas atau kegiatan yang tak sesuai dengan nilai norma adat di Bali akan ditindak, salah satunya adalah kelas orgasme. "Orgasmenya (yang dilarang-red) kalau yoga kan biasa saja, kalau menyangkut orgasme ya kita tindak," tegasnya lagi.

Ditambahkannya, dari pemeriksaan memang yang bersangkutan sudah mengiklankan dan sudah ada rencana untuk melakukan itu sehingga keputusan pendeportasian sudah tepat.

Baca Juga: Viral Pengusiran Jamaah di Masjid, Fatwa MUI Pertegas Salat Pakai Masker dan Jaga Jarak, Sah!

"Sudah diiklankan dan direncanakan, sudah tepat bila lakukan pendeportasian. Dan yang bersangkutan tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang ada termasuk hukum yang tidak tertulis, hukum yang berlaku di Bali termasuk hukum adat istiadat di Bali, sehingga harus kita tindak," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x