Curi Motor Bule Yunani, Pemuda Asal Lombok Dibekuk Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

- 3 Juni 2021, 15:52 WIB
Pelaku pencurian motor seorang bule Yunani yang dibekuk Polsek Kuta Utara Badung Bali dihadirkan dalam rilis penangkapan Kamis 3 Juni 2021.
Pelaku pencurian motor seorang bule Yunani yang dibekuk Polsek Kuta Utara Badung Bali dihadirkan dalam rilis penangkapan Kamis 3 Juni 2021. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Seorang pemuda asal Lombok NTB berinisial BS, 22 tahun dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara karena mencuri motor seorang WNA atau bule Yunani di Kerobokan Bali.

Saat rilis penangkapan Kamis 3 Juni 2021, Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK menjelaskan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban Elena Kartsagkouli, 28 tahun asal negara Yunani yang tinggal di Villa No. 3 jalan Tunjung Mekar No. 3, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Pelaku dibekuk di Renon pada Rabu 2 Juni 2021 setelah korban Elena Kartsagkouli asal Yunai melaporkan kehilangan motor pada Selasa 2 Juni 2021," ujar Kapolsek.

Baca Juga: JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Untuk Rizieq Shihab Karena Berbohong

Dijelaskannya juga laporan itu dibuat selang waktu tiga setengah jam dari saat motor itu diketahui sudah lenyap di muka rumah korban.

Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda CRF 150 cc warna Merah Putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT miliknya di parkiran rumahnya pada hari Selasa 1 Juni 2021 pukul 14.00 WITA, berselang 3 jam kendaraannya sudah lenyap tak ada di tempat.

"Padahal motor dalam keadaan terkunci, sedangkan kunci motor masih di bawa korban," Jelas Putu Diah.

Baca Juga: Viral Video Tiktok Pesta Seks di Bali, Aparat Berwenang Turun Tangan

Atas laporan ini pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ditempat kejadian, astungkara pelaku dengan cepat dapat didentifikasi dan segera ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr. K atas perintah Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara, D.Tr.K.

"Setelah ditangkap di kawasan Panjer Denpasar pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 6 TKP," imbuhnya.

Baca Juga: Ibadah Haji Tahun Ini Batal Lagi, Calhaj di Bali Berdoa Panjang Umur

TKP tersebut diantaranya di Tuban dekat Masjid pinggir jalan sekitar awal Desember 2020 (Motor Scoopy warna Merah dan disimpan di Sanur), di Taman Pancing sekitar akhir Januari tahun ini (Motor Beat warna Hitam), di Legian melakukan bersama sekitar akhir Januari tahun ini (Motor Nmax warna Hitam), di Pecatu sekitar awal April 2021 (Motor RX King warna Hitam), di Kedonganan sekitar awal April 2021 (Motor Honda CRF) dan di Canggu melakukan sekitar awal Juni (Motor Honda CRF).

Baca Juga: 4 Hari Hilang, Pemancing Yang Jatuh dari Tebing Water Blow Akhirnya Ditemukan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. "Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda CRF 150 cc warna merah putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT di amankan di Polsek Kuta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tegas Mantan Kapolsek Mengwi. "Masalah Kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan," Tutupnya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah