Sebulan Tidak Dilayani Istri, Seorang Ayah Tega Habisi Anak Gadis yang Menolak Hubungan Intim

- 26 Mei 2021, 05:19 WIB
Bejad, Ayah Kandung di Pandeglang Tega Perkosa Anak Penyandang Disabilitas.
Bejad, Ayah Kandung di Pandeglang Tega Perkosa Anak Penyandang Disabilitas. /Pikiran Rakyat/

INDOBALINEWS - Pembunuhan sadis diduga dilakukan seorang pria berinisial S (51) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu terhadap anak kandungnya lantaran menolak melakukan hubungan intim .

Polres Kudus, Jawa Tengah, telah menetapkan S yang dari pengakuannya kepada petugas lantaran sang anak menolak diajak berhubungan intim.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan, pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 22 Mei 2021 setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan ayah kandungnya sebagai pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Dirugikan atas Beredarnya Data Pribadi di Forum Online, BPJS Kesehatan Tempuh Jalur Hukum

Sejumlah bukti yang ditemukan di lapangan, seperti bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku.

Diketahui, karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir, pelaku akhirnya tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang berinisial HAN (16).

"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah  tersebut," ujar AKBP Aditya Surya Dharma, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Jejak Karir Kepala Staf Umum TNI Letjen Ganip Warsito yang Kini Pimpin BNPB

Ditambahkan, pelaku sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, aksi keji S yang melakukan rudapaksa kepada anaknya itu karena sebulan tidak dilayani sang istri dengan alasan tengah berpuasa.

Mirisnya, pelaku sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya itu sekali, kemudian berupaya lagi namun ditolak sehingga emosi.

Baca Juga: Dukung Tuntutan Buruh Boikot Indomaret, Neno Warisman Serukan Belanja di Warung

Tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya sang anak tidak sadarkan diri.

Usai memastikan korban dipastikan meninggal, pelaku menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat seperti mati bunuh diri.

Polisi menjerat pelaku S Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: TWK Jadi Alat Pimpinan KPK dan BKN untuk Memonopoli Makna Kebangsaan dan Ketaatan terhadap NKRI

Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap HAN (16), merupakan pelajar kelas XI Madrasah Aliyah, terjadi Rabu 5 Mei 2021 pukul 10.00 WIB.

Jasad HAN ditemukan oleh adiknya yang baru pulang sekolah di dapur rumahnya.

Perbuatan sadis dilakukan tersangka saat korban seorang diri ditinggal sang ibu bekerja. *** (Ayu Nur Anjani)

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x