Baca Juga: Tragis: KDRT Berujung Maut, Isteri Tewas Dianiaya Suami Lalu Coba Bunuh Diri
Setelahnya polisi membawa pelaku ke kediamannya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Sesampainya di rumah pelaku, saat menggeledah salah satu kamar, ditemukan barang bukti 281 butir ekstasi berat bersih 92,92 gram dan barang-barang dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.
Kini pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar, Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.***