Produksi Ekstasi Rumahan, Pria Asal Riau Dibekuk Polresta Denpasar Bali

- 22 Juli 2021, 21:27 WIB
Rilis pengungkapan kasus produksi ekstasi rumahan di Mapolresta Denpasar Bali KAmis 22 Juli 2021.
Rilis pengungkapan kasus produksi ekstasi rumahan di Mapolresta Denpasar Bali KAmis 22 Juli 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

Baca Juga: Tragis: KDRT Berujung Maut, Isteri Tewas Dianiaya Suami Lalu Coba Bunuh Diri

Setelahnya polisi membawa pelaku ke kediamannya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Sesampainya di rumah pelaku, saat menggeledah salah satu kamar, ditemukan barang bukti 281 butir ekstasi berat bersih 92,92 gram dan barang-barang dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.

Kini pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar, Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x