Pria Banyuwangi Dibekuk Polisi, Setelah Gasak Tas Pedagang Telur Bebek di Tabanan

- 7 Agustus 2021, 16:02 WIB
Pria pelaku pencurian dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Tabanan Bali, Jumat 6 Agustus 2021 setelah gasak tas milik pedagang telur bebek.
Pria pelaku pencurian dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Tabanan Bali, Jumat 6 Agustus 2021 setelah gasak tas milik pedagang telur bebek. /Dok Humas Polres Tabanan Bali

Dengan mendalami hasil olah TKP dan hasil penyelidikan petugas mendapat bukti petunjuk yang menjurus kepada seseorang laki-laki dengan identitas dan ciri-ciri tertentu sebagai pelakunya.

Dan sebelum kejadian pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita orang tersebut pernah membeli telur bebek kepada Korban.

Baca Juga: Art Shop dan Garment Kebakaran di Legian Bali

Dengan bukti petunjuk yang didapat, terus di kembangkan akhirnya mendapat titik terang bahwa pelaku pencucian adalah MS.  Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita di Alamat Kosnya di Banjar Dadakan desa Abiantuwung Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan

Kronologis kejadiannya pada Senin 26 juli 2021 sekitar pukul 07.30 Wita. Korban datang ke kandang korban. Saat itu korban langsung meletakan tas miliknya di atas dipan dekat pintu masuk kandang, selanjutnya Korban memberi makan bebek peliharaannya.

Baca Juga: LPD Kedonganan Keluarkan Dana Rp2 Miliar Untuk Bantuan Paket Sembako Warga

Beberapa saat kemudian Saksi Ni Kadek Sri Asih datang dan memberi makan ternak babi. Di saat aksi sedang memberi makan ternak babi tersebut, melihat seseorang dengan ciri ciri tertentu datang dan mengambil tas milik korban yang berada diatas dipan selanjutnya dibawa lari.

Melihat perihal tersebut saksi berteriak “Jero Mangku "Tas pelaibange ( jero mangku Tasnya dibawa lari), korban sempat mengejar namun kehilangan jejak, pelaku sudah menghilang, selanjutnya peristiwa kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Marga. Saat ini kasusnya dalam proses penyelesaian pemberkasan dan terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Marga dan diancam dengan pasal 362 KUHP.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah