Kasus Zaenal Tayeb: Diduga Palsukan Keterangan Akta Autentik, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Pengadilan

- 16 September 2021, 15:28 WIB
Zainal Tayeb (tengah) saat jalani sidang secara virtual, Kamis 16 September 2021.
Zainal Tayeb (tengah) saat jalani sidang secara virtual, Kamis 16 September 2021. /Dok Awid

Singkat cerita, pada bulan Desember 2019, saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai terdakwa melakukan penghitungan luas tanah atas fotokopi sertifikat hak milik beserta bukti pendukungnya.

Di sana akhirnya terungkap bahwa kedelapan sertifikat hak milik yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi, padahal di dalam akta tercantum kedelapan sertifikat hak milik yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 meter persegi.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 21,6 miliar," kata jaksa.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah