Pengusaha Sudah Dapat Banyak Fasilitas, Wajib Cairkan THR Karyawan

- 7 April 2021, 19:08 WIB
Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada dunia usaha pada masa pandemi Covid-19. Giliran dunia usaha menunaikan kewajiban membayar THR menjelang Lebaran 2021.
Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada dunia usaha pada masa pandemi Covid-19. Giliran dunia usaha menunaikan kewajiban membayar THR menjelang Lebaran 2021. /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

INDOBALINEWS – Pekan depan memasuki bulan puasa dan pertengahan bulan siap-siap para pemilik usaha menyiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya menjelang Idul Fitri.

Tidak ada alasan untuk tidak mencairkan hak pekerja tersebut karena meskipun dalam masa pandemi dunia usaha telah mendapat stimulus dari pemerintah agar roda bisnis tetap jalan.    

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kucuran THR kepada menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Intip Upaya Resto di Bali Berjuang Keras Tak PHK Karyawan dan Bertahan di Masa Pandemi

Baca Juga: 15 Karyawan Proyek PLTU II Cirebon, Positif Covid-19, Proyek Tetap Berjalan, Sebagian Dirumahkan

“Dengan pencairan THR, diperkiarakan akan terdapat tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun,” katanya seusai sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Kata dia salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan dan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan oleh pemerintah.

Ia menambahkan  selama setahun terakhir, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Dia mencontohkan beberapa stimulus seperti insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada awal tahun ini.

Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x