Kasus Zaenal Tayeb: Diduga Palsukan Keterangan Akta Autentik, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Pengadilan

- 16 September 2021, 15:28 WIB
Zainal Tayeb (tengah) saat jalani sidang secara virtual, Kamis 16 September 2021.
Zainal Tayeb (tengah) saat jalani sidang secara virtual, Kamis 16 September 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa seorang pengusaha Zaenal Tayeb (65), Kamis 16 September 2021.

Keterangan palsu tersebut dimasukkan ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta.

Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.

Baca Juga: Pengungsi Suriah Cari Suaka, Sudah Lima Tahun di Indonesia Minta Dipulangkan

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Hedar Giacomo. Di sana terdakwa meminta bertemu untuk membicarakan kerjasama pembangunan numah villa.

Sehingga pada tanggal 25 September 2017, saksi Hedar menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaril.

Baca Juga: Indonesia Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara

"Yang mana dalam pertemuan tersebut selain terdakwa dan saksi Hedar, juga dihadiri oleh saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai terdakwa," kata jaksa dalam sidang, Kamis 16 September 2021.

Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar bahwa ia akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 M² dengan harga permeter Rp 4,5 juta dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x