Kasus Zaenal Tayeb: Diduga Palsukan Keterangan Akta Autentik, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Pengadilan

- 16 September 2021, 15:28 WIB
Zainal Tayeb (tengah) saat jalani sidang secara virtual, Kamis 16 September 2021.
Zainal Tayeb (tengah) saat jalani sidang secara virtual, Kamis 16 September 2021. /Dok Awid

Baca Juga: Jenderal AS Mark Milley Tangkis Tudingan Donald Trump sebagai Pengkhianat

Tanpa memiliki rasa curiga, saksi Hedar lalu menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 M².

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Yuri Pranatomo untuk membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi Hedar yang akan diajukan ke Notaris untuk dibuatkan akta.

Draft yang dibuat berisi bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar selaku pihak kedua sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional

Bahwa objek kerjasama adalah delapan sertifikat hak milik (SHM) yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 meter persegi.

Bahwa harga dan nilai kerjasama adalah Rp4,5 juta per meter persegi sehingga total pembayaran yang harus ditunaikan oleh saksi Hedar kepada terdakwa adalah Rp61,6 miliar.

"Pembayaran atas harga keseluruhan kerja sama dibayar oleh saksi Hedar dengan 11 kali termin pembayaran," ucap jaksa.

Namun anehnya, baik terdakwa maupun saksi Yuri selaku orang kepercayaan terdakwa tidak pernah memberikan fotokopi sertifikat hak milik yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing ke delapan sertifikat hak milik tersebut.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah GTF: Bangkitkan MICE Tanah Air

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah