Kasus Zaenal Tayeb: Diduga Palsukan Keterangan Akta Autentik, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Pengadilan

- 16 September 2021, 15:28 WIB
Zainal Tayeb (tengah) saat jalani sidang secara virtual, Kamis 16 September 2021.
Zainal Tayeb (tengah) saat jalani sidang secara virtual, Kamis 16 September 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa seorang pengusaha Zaenal Tayeb (65), Kamis 16 September 2021.

Keterangan palsu tersebut dimasukkan ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta.

Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.

Baca Juga: Pengungsi Suriah Cari Suaka, Sudah Lima Tahun di Indonesia Minta Dipulangkan

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Hedar Giacomo. Di sana terdakwa meminta bertemu untuk membicarakan kerjasama pembangunan numah villa.

Sehingga pada tanggal 25 September 2017, saksi Hedar menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaril.

Baca Juga: Indonesia Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara

"Yang mana dalam pertemuan tersebut selain terdakwa dan saksi Hedar, juga dihadiri oleh saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai terdakwa," kata jaksa dalam sidang, Kamis 16 September 2021.

Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar bahwa ia akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 M² dengan harga permeter Rp 4,5 juta dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.

Baca Juga: Jenderal AS Mark Milley Tangkis Tudingan Donald Trump sebagai Pengkhianat

Tanpa memiliki rasa curiga, saksi Hedar lalu menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 M².

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Yuri Pranatomo untuk membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi Hedar yang akan diajukan ke Notaris untuk dibuatkan akta.

Draft yang dibuat berisi bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar selaku pihak kedua sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional

Bahwa objek kerjasama adalah delapan sertifikat hak milik (SHM) yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 meter persegi.

Bahwa harga dan nilai kerjasama adalah Rp4,5 juta per meter persegi sehingga total pembayaran yang harus ditunaikan oleh saksi Hedar kepada terdakwa adalah Rp61,6 miliar.

"Pembayaran atas harga keseluruhan kerja sama dibayar oleh saksi Hedar dengan 11 kali termin pembayaran," ucap jaksa.

Namun anehnya, baik terdakwa maupun saksi Yuri selaku orang kepercayaan terdakwa tidak pernah memberikan fotokopi sertifikat hak milik yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing ke delapan sertifikat hak milik tersebut.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah GTF: Bangkitkan MICE Tanah Air

Singkat cerita, pada bulan Desember 2019, saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai terdakwa melakukan penghitungan luas tanah atas fotokopi sertifikat hak milik beserta bukti pendukungnya.

Di sana akhirnya terungkap bahwa kedelapan sertifikat hak milik yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi, padahal di dalam akta tercantum kedelapan sertifikat hak milik yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 meter persegi.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 21,6 miliar," kata jaksa.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah