Merasa 'Dijampi Jampi' Sehingga Tak Bisa Tidur 3 Hari, Wayan Aniaya Sesama Tahanan

- 3 Oktober 2021, 20:00 WIB
Korban penganiayaan di Lapas Karangasem Bali mendapat perawatan di RSUD Karangasem setelah dianiaya  sesama tahanan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dan merasa dirinya dijampi jampi.
Korban penganiayaan di Lapas Karangasem Bali mendapat perawatan di RSUD Karangasem setelah dianiaya sesama tahanan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dan merasa dirinya dijampi jampi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Bali aniaya sesama tahanan karena merasa dirinya dijampi-jampi sehingga tak bisa tidur selama tiga hari.

Alhasil, akibat penganiayaan di Lapas Karangasem ini, korban bernama Ajral mengalami luka robek dan luka lebam pada kepalanya.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali yang mengklarifikasi kejadian ini dalam pernyataan resminya Minggu 3 Oktober 2021, tahanan atas nama I Wayan C diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Tak Kuat Mendengar 'Pawisik', Ibu Rumah Tangga Nekat Gantung Diri di Denpasar

"Peristiwa tindak kekerasan ini terjadi pada Jumat 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.55 WITA yang dilakukan Tahanan Pengadilan Negeri Amplapura atas nama I Wayan C terhadap sesama tahanan atas nama Ajral di Kamar Tahanan Nomor 2 Blok C Wisma Pria pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem," ujar Jamaruli Manihuruk.

Dijelaskannya juga bahwa sebelum kejadian, pelaku menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah enam orang untuk tidur. Setelah semuanya tertidur, pelaku kemudian langsung menganiaya korban dan melihat kejadian tersebut rekan satu bloknya berusaha melerai, tetapi yang bersangkutan kalap.

Baca Juga: Pria Asal Kupang Curi Jack Base Scaffolding untuk Kebutuhan Hidup Sehari Hari

Dan beruntung petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan pelaku di kamar isolasi/ karantina. Kemudian tahanan atas nama Ajral langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pihak Lapas Kelas IIB Karangasem juga telah menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x