Dengan gaji yang dirasa kurang, keduanya mencoba mencari tambahan penghasilan. Bersamaan, keduanya ditawari menjadi kurir sabu oleh seseorang yang dipanggilnya Roy.
Baca Juga: 7 Hari Dicari Tak Ketemu, Basarnas Hentikan Pencarian Seorang Nelayan Hilang di Karangasem
"Mereka kemudian tergiur dan mau menjadi kurir karena ditawari upah Rp50 ribu untuk sekali tempel," terang Kapolresta.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Dikawal Ketat, Bandar Narkoba Penghuni Lapastik Bangli Dipindah ke Lapas Nusakambangan
"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucap Kombes Jansen.