Cegah Premanisme dan Kriminalitas lainnya, Polsek Abiansemal Badung Tingkatkan Patroli

- 25 Oktober 2021, 09:54 WIB
 Kepolisian Sektor Abiansemal, Badung Bali terus meningkatkan patroli baik siang maupun malam hari untuk mencegah kriminalitas seperti premanisme, curanmor dan lainnya Senin 25 Oktober 2021.
Kepolisian Sektor Abiansemal, Badung Bali terus meningkatkan patroli baik siang maupun malam hari untuk mencegah kriminalitas seperti premanisme, curanmor dan lainnya Senin 25 Oktober 2021. /Dok Humas Polres Badung Bali

 

INDOBALINEWS - Kepolisian Sektor Abiansemal, Badung Bali terus meningkatkan patroli baik siang maupun malam hari.

Sasarannya jelas premanisme, curat, curanmor, curas, kejahatan malam, dan himbauan prokes kepada masyarakat Senin 25 Oktober 2021 pukul 01.00 wita.

Panit 2 Samapta Ipda I Ketut Arsana seijin Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H. mengatakan kegiatan patroli bertujuan untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Muscablub Pemuda Pancasila Karangasem, Sujanayasa Terpilih Menjadi Ketua MPC

“Sasaran patroli pada daerah rawan kejahatan. Anggota mendatangi objek vital, pertokoan, permukiman penduduk, jalur jalur yang rawan tindak kriminalitas yang ada diwilayah Abiansemal agar dapat memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat khususnya pada malam hari,” tegas Ipda Arsana.

Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Museum dan 15 Jenis Usaha Wisata di DKI Jakarta Boleh Beroperasi

Sementara itu Unit Samapta Polsek Mengwi Badung yang dipimpin Aiptu Putu Sukamadya juga melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD) dalam bentuk kegiatan Patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level-2 di wilayah Kecamatan Mengwi, pada Senin 25 Oktober 2021 pagi

Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita dengan sasaran Obyek Wisata, Pantai Munggu dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Mendagri No.16 tahun 2021 dan Inmendagri No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x