Baca Juga: Pemuda 22 Tahun Gantung Diri di Jembatan Tukad Bangkung
Dari kamera pengawas (CCTV) yang ada di TKP, terlihat seorang perempuan warga asing kerap melakukan transaksi. Berdasarkan analisa data, diketahui jika perempuan asing ini yang menggunakan data milik orang lain saat bertransaksi.
Pelaku juga terlihat saat melakukan pencurian yang terjadi pada tanggal 30 november 2021 sekitar pukul 10.57 wita s/d pukul 11.08 wita di TKP.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan tempat tinggal pelaku seorang perempuan kelahiran 29 November 1988 yang akhirnya ditangkap di Villa Uluwatu Aarden, Jalan Toya Ning, Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 40 kartu magnetic berisi data nasabah bank, serta alat-alat lain yang digunakan beraksi.
Dari dua nasabah yang sudah melapor ini saja, korban mengalami kerugian sebesar Rp325.600.000,- (tiga ratus dua puluh lima enam ratus ribu rupiah).