Garong Uang Rakyat Harus Dipermalukan, Quraish Shihab Pernah Usulkan Sebutan Koruptor Diganti Pencuri

- 2 September 2021, 15:24 WIB
Ulama Professor H Quraish Shibab
Ulama Professor H Quraish Shibab /Dok. YouTube Shihab&Shibah/


INDOBALINEWS - Ulama Quraish Shihab pernah mengusulkan istilah koruptor diganti dengan kata pencuri. Hal itu disampaikannya empat tahun lalu dalam acara Shihab & Shihab.

Menurutnya, kata koruptor itu dipandang terlalu halus. Padahal mereka harus dipermalukan, salah satunya dengan mengganti kata koruptor dengan pencuri (maling uang rakyat).

Ia katakan, koruptor dan pencuri (garong uang rakyat) itu tidak ada bedanya.

Baca Juga: Menteri Yaqut Cholil Ajukan Perubahan Enam IAIN Menjadi UIN ke Kemenpan RB

"Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri? Kenapa kalau pejabat atau pegawai kita namai koruptor? Dia itu pencuri," katanya dilansir Indobalinews dari kanal Youtube acara Shihab & Shihab 6 Oktober 2017.

Perubahan istilah untuk penyebutan koruptor juga disuarakan sebanyak 170 media yang  berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) yang menyatakanm sepakat untuk melawan para garong uang rakyat.

Langkah bersama dicetuskan Forum Pimred PRMN itu dengan mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Akui Taklukkan Ratusan Hati Wanita, Kalina Ocktaranny Pelabuhan Terakhir Cintanya

Menurut Agus Sulistriyono, Chief Executive Officer PRMN, langkah ini disepakati menyusul kegeraman Forum Pimred PRMN atas kabar KPK akan mengubah istilah koruptor dengan sebutan 'penyintas korupsi' di masa depan.

Diketahui, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana istilah itu dipakai karena para koruptor yang telah menjalani hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

"Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas2 ingin mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," tulis Agus Sulistriyono yang diunggah di akun Instagramnya @azoelis Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Bahaya Game Online Bikin Ketagihan seperti Opium, China Batasi Anak Bermain Maksimal Satu Jam Sehari

Dijelaskan, Forum Pimred PRMN tidak sepakat dengan wacana tersebut. Dan Mulai hari ini Minggu 29 Agustus 2021, 170 media yang tergabung dalam Pikiran Rakyat Media Network mengganti diksi ‘koruptor’ dan memilih sebutan ‘maling, rampok, atau garong uang rakyat’ dalam pemberitaan.

Menurutnya, kata koruptor itu dipandang terlalu halus. Padahal mereka harus dipermalukan, salah satunya dengan mengganti kata koruptor dengan pencuri (maling uang rakyat).

Pada bagian lain, secara substantif, Quraish Shibah juga menegaskan, koruptor dan pencuri (garong uang rakyat) itu tidak ada bedanya.

Baca Juga: Studi di Luar Negeri Tak Halangi Tsamara Amany Kritisi Kebijakan Gubernur Anies Baswedan

Quraish Shihab menambahkan, koruptor itu harus dipermalukan, karena mereka tidak punya malu.

Pakaian baju kuning yang dikenakan oleh terdakwa atau tertuduh, belum mampu membuatnya malu. Maka harus dibuat lebih untuk dipermalukan lagi.

Dalam pandangan Quraish Shihab, para koruptor itu harus dibuat malu, disadarkan, dan dimiskinkan.

Baca Juga: Warga Berebut Bingkisan Presiden Jokowi di Got, Roy Suryo: 'Sedemikian Memperlakukan Rakyatmu begitu.?'

Dinamakan pencuri untuk membuat mereka malu, dan disadarkan bahwa  yang dilakukannya bisa berdampak pada anak cucunya.

Kemudian, lanjutnya, dimiskinkan dengan cara dikembalikan semua harta hasil curiannya. Uang hasil korupsi yang diinvestasikan di Bank, maka bunganya pun harus diambil.

Pilihan ini, menurut dia adalah jalan yang bisa ditempuh sebagai ganti tak mengambil opsi hukuman mati seperti yang dilakukan di Tiongkok.***

 

Editor: R. Aulia

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x