Viral Video Sajen Semeru, Pelaku Intoleransi Diburu Polisi

- 11 Januari 2022, 11:58 WIB
Polisi Buru Pelaku video viral sajen Semeru
Polisi Buru Pelaku video viral sajen Semeru /Jurnal Ngawi/Gambar Tangkapan Layar

"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," tegas Kapolres.

Tak hanya itu saja, Kapolres mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres tempat pria itu tinggal.

Baca Juga: Nelayan Hilang di Perairan Labuan Amuk Karangasem Akhirnya Ditemukan Dekat Nusa Penida

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.

Kapolres juga menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," tandas AKBP Eka Yekti.***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x