11 Tahun di LP Kerobokan Bali, Wanita Thailad yang Selundupkan Narkoba Dalam Perut, Akhirnya Dideportasi

- 12 Februari 2022, 20:14 WIB
Wanita WNA Thailand pelaku penyelundupan narkoba dalam perut, usai jalani 11 tahun penjara di LP Kerobokan Bali, dideportasi dengan didampingi  3 petugas Rudenim Denpasar.
Wanita WNA Thailand pelaku penyelundupan narkoba dalam perut, usai jalani 11 tahun penjara di LP Kerobokan Bali, dideportasi dengan didampingi 3 petugas Rudenim Denpasar. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

"Dan setelah administrasi siap akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," tambah Baenullah. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah