11 Tahun di LP Kerobokan Bali, Wanita Thailad yang Selundupkan Narkoba Dalam Perut, Akhirnya Dideportasi

- 12 Februari 2022, 20:14 WIB
Wanita WNA Thailand pelaku penyelundupan narkoba dalam perut, usai jalani 11 tahun penjara di LP Kerobokan Bali, dideportasi dengan didampingi  3 petugas Rudenim Denpasar.
Wanita WNA Thailand pelaku penyelundupan narkoba dalam perut, usai jalani 11 tahun penjara di LP Kerobokan Bali, dideportasi dengan didampingi 3 petugas Rudenim Denpasar. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

"MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," imbuh Jamaruli.

Kasus MUS berawal pada 16 Desember 2010 silam saat ia tiba di Bandara Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput supir yang akan menjemputnya di area kedatangan petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagatnya yang mencurigakan.

Baca Juga: Dr Tirta dan Ayah Jerinx Ungkap Ini di Sidang Kasus Jerinx Melawan Adam Deni

Setelah itu ia diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.

Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan. “Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali hingga akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 04 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga: Setel Musik Keras Saat Bikin Party di Bali, Bule Rusia Diperingati Petugas

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah MUS didetensi selama 37 hari, sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah