11 Tahun di LP Kerobokan Bali, Wanita Thailad yang Selundupkan Narkoba Dalam Perut, Akhirnya Dideportasi

- 12 Februari 2022, 20:14 WIB
Wanita WNA Thailand pelaku penyelundupan narkoba dalam perut, usai jalani 11 tahun penjara di LP Kerobokan Bali, dideportasi dengan didampingi  3 petugas Rudenim Denpasar.
Wanita WNA Thailand pelaku penyelundupan narkoba dalam perut, usai jalani 11 tahun penjara di LP Kerobokan Bali, dideportasi dengan didampingi 3 petugas Rudenim Denpasar. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Setelah dipenjara 11 tahun di LP Kerobokan Bali, wanita WNA asal Thailand yang selundupkan narkoba dalam perut, dideportasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham).

Wanita berinisial MUS (35 tahun) ini dideportasi oleh instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar Sabtu 12 Februari 2022 mengatakan pendeportasian ini berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Napi Perempuan di LP Kerobokan Bali Dapat Pendidikan Pramuka

"Yaitu kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Jamaruli Manihuruk.

 

Lebih lanjut dikatakannya WNA Thailand tersebut dideportasi menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta.

Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1: Bali United Panaskan Persaingan Perebutan Posisi Puncak

Dan tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

"MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," imbuh Jamaruli.

Kasus MUS berawal pada 16 Desember 2010 silam saat ia tiba di Bandara Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput supir yang akan menjemputnya di area kedatangan petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagatnya yang mencurigakan.

Baca Juga: Dr Tirta dan Ayah Jerinx Ungkap Ini di Sidang Kasus Jerinx Melawan Adam Deni

Setelah itu ia diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.

Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan. “Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali hingga akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 04 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga: Setel Musik Keras Saat Bikin Party di Bali, Bule Rusia Diperingati Petugas

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah MUS didetensi selama 37 hari, sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta.

"Dan setelah administrasi siap akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," tambah Baenullah. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah