Sementara itu bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh antara lain terdapat beberapa krediti fiktif. Selain itu juga adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.
Baca Juga: Asimilasi dari Lapas Kerobokan Mantan Wagub Bali Sudikerta Bebas, Namun Masih Wajib Lapor
"Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar Ekspose dan disepakati untuk meningkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," tandasnya. ***