Pengacara WNA Uzbekistan Kecewa, Majelis Hakim Tak Beri Kesempatan untuk Hadirkan Ahli

- 17 Maret 2022, 16:38 WIB
Sri Dharen kuasa Dilshold Alimov (33), warga negara asing (WNA) Uzbekistan yang dituduh mencuri.
Sri Dharen kuasa Dilshold Alimov (33), warga negara asing (WNA) Uzbekistan yang dituduh mencuri. /Dok Awid

"Saksi ahli saya bilang tidak ada unsur pidana lho dalam perkara yang menjerat klien saya ini," tegasnya.

Ditambahkan oleh Dharen, semestinya hari ini ia menghadirkan ahli pidana dalam sidang. Dikarenakan ada acara keagamaan, ahli pidana tersebut tidak bisa datang dan menyatakan akan hadir di persidangan, Selasa depan. 

Baca Juga: Mengaku Kecewa Usai Dibooking Bule Amerika, Waria asal Makassar Nekat Bobol Villa di Sanur

Namun dengan alasan waktu tidak cukup, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani perkara ini menolak permintaan tersebut.

Sri Dharen lantas menceritakan, kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. 

Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

Di mana Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021.

Baca Juga: TPA Suwung Nyaris Penuh, Produksi Sampah Warga Denpasar 433 Truk Sehari, Solusinya Begini

Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah