Masih Pandemi, Reskrim Polsek Abiansemal Lakukan Tahap II Pelimpahan Tersangka Secara Online

- 19 Maret 2022, 16:26 WIB
Polsek Abiansemal Badung Bali melaksanakan tahap 2 pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Badung secara Online Jumat 18 Maret 2022.
Polsek Abiansemal Badung Bali melaksanakan tahap 2 pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Badung secara Online Jumat 18 Maret 2022. /Dok Humas Polres Badung Bali

 

INDOBALINEWS - Unit Reskrim Polsek Abiansemal melaksanakan tahap 2 pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Badung secara Online Jumat 18 Maret 2022 Sore.

Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Akp I Wayan Widastra,S.H. seijin Kapolsek Abiansemal menjelaskan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online mengingat masih dalam kondisi pendemi covid-19.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Abiansemal setelah mendapat surat dari Kejari Badung yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah inisial YH (30), dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut: Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Jadi Tersangka

"Pelimpahan tahap 2 dengan cara online ini, Jaksa Penuntut umum ( JPU) dan tersangka tidak saling bertemu, hanya melalui aplikasi media sosial." ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ini dilakukan untuk mengefisiensi proses hukum agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski di saat wabah Corona terjadi," terang Kanit Reskrim.

"Sementara JPU, berada di ruang jaksa juga sudah standby di depan handphone masing-masing. Kemudian memberikan keterangan dalam proses pelimpahan menggunakan video call di handphone tersebut,"imbuhnya.

Baca Juga: Keren! Ini Penampakan Piala Juara MotoGP Mandalika, Karya Tuksedo Studio di Bali dan Filosofi Pembuatannya

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x