Penyelundupan Sabu 1,196 Ton Senilai Rp1,43 Triliun Digagalkan, Kapolri: Berasal dari Jaringan Internasional

- 24 Maret 2022, 15:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Dok Humas Polri

INDOBALINEWS - Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton yang diperkirakan bernilai Rp1,43 triliun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sabu ini berasal dari jaringan internasional yang dikirim di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) lalu.

Pengungkapan berawal dari hasil pengembangan atas penangkapan tersangka SA oleh Polda Jawa Barat pada 25 Februari 2022 yang ketika itu menyita sabu seberat 6 gram.

Baca Juga: Hingga Februari 2022 Transaksi Aset Kripto Capai Rp83,8 Triliun, Bappebti: Peningkatannya Sangat Pesat

"SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh informasi, akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," kata Listyo Sigit di Bandung, Kamis 24 Maret 2022.

Dia menjelaskan dari informasi tersebut kemudian Polda Jabar mulai melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, diperoleh keterangan tempat rencana penyimpanan sabu berada di wilayah Pangandaran.

"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, (target) memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari," tuturnya.

"HM dan empat tersangka lainnya berinsial HH, AH, MB, dan NS disergap saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," tambah Listyo Sigit.

Baca Juga: Pemkab Lombok Tengah Akan Gelar Kejurnas Motocross 2022 di Sirkuit Desa Lantan

Ia menyebut selain kelima tersangka dari penyergapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kotak dan diperkitakan seberat 1,196 ton.

"Tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," tegasnya.

Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x