KPK Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus yang Menjerat Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti

- 24 Maret 2022, 19:36 WIB
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung kasus korupsi DID Tahun Anggaran 2018
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung kasus korupsi DID Tahun Anggaran 2018 /Tim Tabananbali.com

Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal

55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lili Pintauli menyampaikan KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

“KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi,” katanya.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x