Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lili Pintauli menyampaikan KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.
“KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi,” katanya.***