Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan menggunakan kunci palsu.
Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.
Baca Juga: Aksi Demo 11 April, Kapolri Minta Disampaikan dengan Tertib, Aparat Kawal dengan Humanis
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara," pungkas Kompol Ruli Agus Susanto.