Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Usai Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai

- 16 April 2022, 17:42 WIB
/

Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.

 Baca Juga: Qantas Airlines Terbang Perdana di Bandara Ngurah Rai Bali

"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan," ujarnya.

Hal inu dilakukan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga.

Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis.

Baca Juga: Pemilu 14 Februari 2024, Pemkot dan KPU Denpasar Siap Sukseskan Pemilu Serentak

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H. serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini," terangnya lagi.

Ia juga berharap semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah