Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Usai Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai

- 16 April 2022, 17:42 WIB
/

INDOBALINEWS - Kejari Badung hentikan proses penuntutan usai paman dan keponakan sepakat berdamai.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H mengatakan proses penuntutan dihentikan dengan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Badung, Bali.

"Penghentian penuntutan perkara dilakukan dengan mengedepankan keadilan Restoratif  terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman), dimana yang menjadi korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka," ujar Imran Yusuf.

Baca Juga: Pendaftaran SBMPTN Diperpanjang Hingga 16 April 2022 Sore

Lebih lanjut dikatakan sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

Mediasi dilakukan olehJaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Satwika Narendra, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Tokoh Adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta.

Dan akhirnya pada acara tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.

 Baca Juga: Deportasi WNA Rusia dan Moldova yang Paksa Masuk Villa di Bali Tunggu Koordinasi dengan Kedubes

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x