Korban kedua begal ini, katanya, oleh kepolisian Resort Lombok Tengah, menetapkan korban pembegalan atas nama Amaq Sinta sebagai tersangka.
Baca Juga: Deportasi WNA Rusia dan Moldova yang Paksa Masuk Villa di Bali Tunggu Koordinasi dengan Kedubes
Persoalan ini, kata dia, mengundang perhatian di wilayah hukum NTB, hingga diambil alih oleh pihak Polda NTB sendiri.
"Kesimpulan dari kasus ini usai gelar perkara, maka penyidikan korban pembegalan dihentikan," kata Djoko. ***