Penyidikan Terhadap Amaq Sinta, Tersangka Pembunuh Begal Dihentikan

- 16 April 2022, 20:05 WIB
/

Korban kedua begal ini, katanya, oleh kepolisian Resort Lombok Tengah, menetapkan korban pembegalan atas nama Amaq Sinta sebagai tersangka.

Baca Juga: Deportasi WNA Rusia dan Moldova yang Paksa Masuk Villa di Bali Tunggu Koordinasi dengan Kedubes

Persoalan ini, kata dia, mengundang perhatian di wilayah hukum NTB, hingga diambil alih oleh pihak Polda NTB sendiri.

"Kesimpulan dari kasus ini usai gelar perkara, maka penyidikan korban pembegalan dihentikan," kata Djoko. ***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah