Penyidikan Terhadap Amaq Sinta, Tersangka Pembunuh Begal Dihentikan

- 16 April 2022, 20:05 WIB
/

INDOBALINEWS - Penyidikan terhadap Amaq Sinta, tersangka pembunuh begal dihentikan.

Dari hasil gelar perkara, kata Kapolda NTB, Irjen Polisi Djoko Poerwanto, tersangka Amaq Sinta terbukti membela diri saat menjadi korban pembegalan.

"Dalam gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa tersangka Amaq Sinta melakukan pembunuhan karena perbuatan terpaksa," katanya, dalam jumpa pers, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Usai Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai

Perbuatan terpaksa tersebut, katanya, pihak kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan melawan hukum.

Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, katanya, maka proses penyidikan atas nama Amaq Sinta dihentikan.

Baca Juga: Duh, Lagi Lagi WNA Rusia Kehabisan Biaya Hidup di Bali. Hidup dari Belas Kasihan Warga di Nusa Penida

Sebelumnya, kata Kapolda, kasus ini bermula dari ditemukannya dua mayat berlumuran darah yang belakangan diketahui adalah pembegal.

"Kedua pembegal ini, ternyata dibunuh oleh korbannya sendiri," katanya.

Korban kedua begal ini, katanya, oleh kepolisian Resort Lombok Tengah, menetapkan korban pembegalan atas nama Amaq Sinta sebagai tersangka.

Baca Juga: Deportasi WNA Rusia dan Moldova yang Paksa Masuk Villa di Bali Tunggu Koordinasi dengan Kedubes

Persoalan ini, kata dia, mengundang perhatian di wilayah hukum NTB, hingga diambil alih oleh pihak Polda NTB sendiri.

"Kesimpulan dari kasus ini usai gelar perkara, maka penyidikan korban pembegalan dihentikan," kata Djoko. ***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah