Pembunuh Cewek Open BO Di Denpasar Bali Terancam 15 Tahun Penjara

- 22 April 2021, 20:44 WIB
Terduga pelaku pembunuhan seorang cewek open BO di Denpasar menjalani persidangan di PN Denpasar Kamis 22 April 2021.
Terduga pelaku pembunuhan seorang cewek open BO di Denpasar menjalani persidangan di PN Denpasar Kamis 22 April 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Kasus pembunuhan wanita bernama Dwi Lestari Faricia (23) di Denpasar Bali, sempat ramai diperbincangan. Seusai pembunuhan beredar rekaman CCTV pembunuh cewek open BO ini yang memakai helm ojek online.

Korban pembunuhan saat ditemukan tergeletak masih dalam keadaan tidak berbusana dan bersimbah darah dalam kamar kos. Ia diketahui berprofesi sebagai cewek Open BO (booking order-red) atau pekerja seks komersial.

Pada Kamis 22 April 2021, terduga pembunuh korban bernama Wahyu Setyawan (23) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dalam dakwaan kedua. Atas hal ini terdakwa terancam pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali

"Pada jenazah korban ditemukan luka memar dan lecet akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan juga luka terbuka akibat kekerasan benda tajam," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day.

Peristiwa pembunuhan bermula dari perkenalan korban dengan terdakwa melalui aplikasi media sosial MiChat. Korban sendiri berprofesi sebagai cewek booking order (BO).

Dalam obrolan korban berkata mau melakukan kencan satu malam dengan harga Rp 1 juta. Terdakwa kemudian menawar sehingga terjadi kesepakatan harga Rp700 ribu untuk kencan satu malam.

Baca Juga: TNI AL Tepis Kabar yang Beredar bahwa Kapal Selam Hilang Telah Ditemukan, Ini Sejumlah Temuannya

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x