Kasus Robot Trading DNA Pro: Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Hadiah Rp1 Miliar

- 21 April 2022, 04:18 WIB
Rizky Billar (kiri) bersama istri, Lesty Kejora, saat di Bareskrim Polri.
Rizky Billar (kiri) bersama istri, Lesty Kejora, saat di Bareskrim Polri. /PMJ News

Dia bersama istri akan kooperatif jika penyidik kembali membutuhkannya dalam proses penyelidikan.

"Benar Rp1 miliar, kami kembalikan full. Karena kusus anak jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali," tuturnya.

Pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora menjadi salah satu publik figur yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Baca Juga: Kejati NTB Tahan Tiga Tersangka Kasus Proyek ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Kemudian, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x