2 WNA Jerman dan Denmark, Pembuat Onar dan Penista Agama di Bali, Dideportasi

- 24 April 2022, 08:31 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 WNA Jerman dan Denmark yang bermasalah di Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 WNA Jerman dan Denmark yang bermasalah di Bali. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Sementara itu pada kasus lainnya yakni yang menyangkut OP, sekitar bulan Februari 2022, yang bersangkutan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi terlantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Ia dilaporkan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi. Oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba Saksikan Pohon Ganja yang Ditanam di Halaman Rumahnya Dimusnahkan Kejari Badung

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS-ES.PK.01.01.02-180/XI/2021/LAPAS SINGARAJA tanggal 26 November 2021, LC bebas dari Lapas Singaraja dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja dan menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada LC dan OP dan telah siapnya tiket dan segala keperluan administrasi pendeportasian akhirnya LC dan OP dideportasi.

Keduanya menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Kasus Aplikasi Binomo, Pacar Indra Kenz Vannessa Khong dan Ayahnya Ditahan

Empat orang petugas Rudenim mengawal proses pendeportasian LC dan OP dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. LC dan OP dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar – Amsterdam) 21 April 2022 dengan rencana keberangkatan pukul 20.35 WITA.

LC melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 (Amsterdam – Billund) pada Jumat 22 April 2022, sementara OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 (Amsterdam – Hamburg) pada Jumat 22 April 2022. Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x