Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H, Kapolsek memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban maka pelaku mengarah pada seorang laki laki atas nama Alias DA.
selanjutnya Unit Opsnal bergerak menuju ke tempat pelaku bekerja di Proyek Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan.
Baca Juga: Sudah Dua Kali Coba Bunuh Diri, Akhirnya Ketut Tak Bisa Diselamatkan
Kemudian Unit Opsnal menangkap pelaku yang sedang bekerja di proyek. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor Honda Beat DK 5378 FM.
Petugas juga mengamankan Sepeda Motor Vespa yang dipakai pelaku melakukan aksinya. Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.
Baca Juga: Peduli Lansia, Kapolresta Denpasar Sambangi Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya
"Pelaku merupakan residivis curanmor dan pernah mendekam di penjara tahun 2013 jadi untuk modus operandinya pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut karena kuncinya nyantol," imbuhnya
Sementara itu, lanjutnya pelaku masih diinterogasi untuk pengembangan dan didalami.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara," pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. ***