Kejari Lotim, Tetapkan Tiga Tersangka Perampok Uang Rakyat Sebesar Rp3,8 Miliar

- 12 Agustus 2022, 13:51 WIB
Kasi Intel Kejari Lotim, L. Moh. Rasyidi
Kasi Intel Kejari Lotim, L. Moh. Rasyidi /Dok Kajari Lotim

 

INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), NTB,  menetapkan tiga tersangka perampok uang rakyat sebesar Rp3,8 miliar.

Angka tersebut, kata Kepala Kejari Selong, Iwan Setiawan melalui Kasi Intelnya, L. Moh. Rasyidi, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara pada kasus alat mesin pertanian (Alsintan) oleh BPKP Perwakilan Mataram.

"Hasil ekspose perkara, kita menetapkan tiga tersangka pada kasus Alsintan tahun anggaran 2018," katanya, di Selong, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Trakindo Apresiasi Peran Operator Alat Berat di GOC Indonesia 2022

Ketiga tersangka ini, sebutnya, masing-masing, dengan inisial (S) adalah mantan anggota DPRD Lotim, (AM) adalah salah seorang aktifis pembentuk kelompok, dan (Z ) selaku Kepala Dinas Pertanian.

Rasyidi menyebutkan, S selaku anggota dewan meminta kepada AM untuk membentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di dua kecamatan sekaligus, masing-masing Kecamatan Pringgabaya dan Suela.

Baca Juga: Indahnya Pemandangan di Lokasi Bekas Tambang yang Disulap Jadi Destinasi Wisata di Bangka Tengah

"UPJA itu, hanya sebagai formalitas saja, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Alsintan yang diusulkan ke Dinas Pertanian," katanya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x