Dia melanjutkan, (Z) selaku Kepala Dinas waktu itu, menerbitkan SK Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) berdasarkan usulan dari (S) yang merupakan hasil dari AM.
SK CPCL ini, kata dia, justru tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan sesuai dengan fakta di lapangan yang sesungguhnya.
"Proses mekanisme penyaluran bantuan dari pusat terhadap Alsintan ini, tidak sesuai dengan mekanisme sesuai aturan dan ketentuan," katanya.
Tersangka S dan AM menurut keterangan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 60 orang, katanya, justru memanfaatkan Alsintan ini untuk kepentingan pribadi, dan menyalurkan kepada yang tidak berhak menerima.
Barang bukti yang telah disita, sebut Rasyidi, tracktor roda 4 sebanyak 5 unit, tracktor roda 2 berjumlah 60 unit, pompa air sejumlah 150 buah, dan handsprayer sebanyak 250 unit.
Baca Juga: Sanur Village Festival 2022 Hadirkan Mahalini, Ardhito, Gigi, Navicula, dan Puluhan Penampil Lainnya
Atas perbuatannya, dia menjelaskan, ketiga tersangka telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara Koordinator Aksi Liga Mahasiswa Nasional untu Demokrasi (LMND), Rohman Rofiki dan Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahadi, mengapresiasi kinerja dari pihak kejaksaan yang telah menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Memahami Pentingnya Prioritaskan Konservasi Ekosistem Karbon Biru Mangrove dan Padang Lamun