"Di saat ruangan kelas sepi dan kosong inilah dipakai kesempatan oleh tersangka untuk melakukan aksinya," terang Wiryawan.
Bahkan, kata dia, di saat sedang melakukan proses belajar mengajar pun, tersangka mampu melakukannya.
Baca Juga: HUT RI ke 77 Godiva Terinspirasi Bhinneka Tunggal IKa, Filosofi Keberagaman
Tersangka, kata dia, sengaja duduk di samping siswinya, lalu beraksi dengan memeluk dan meremas bagian vital siswinya sendiri.
Tersangka MG ini, tambah Wiryawan, dikenakan dengan pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka dikenakan dengan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," katanya. ***