Miris, Oknum Guru Honorer Diduga Cabuli 8 Siswi SD

- 19 Agustus 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Gambar oleh Nino Carè dari Pixabay

"Di saat ruangan kelas sepi dan kosong inilah dipakai kesempatan oleh tersangka untuk melakukan aksinya," terang Wiryawan.

Bahkan, kata dia, di saat sedang melakukan proses belajar mengajar pun, tersangka mampu melakukannya.

Baca Juga: HUT RI ke 77 Godiva Terinspirasi Bhinneka Tunggal IKa, Filosofi Keberagaman

Tersangka, kata dia, sengaja duduk di samping siswinya, lalu beraksi dengan memeluk dan meremas bagian vital siswinya sendiri.

Tersangka MG ini, tambah Wiryawan, dikenakan dengan pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka dikenakan dengan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x