Tak Kapok, 4 Residivis Diciduk Polisi di Zona Merah Peredaran Narkoba

- 3 Oktober 2022, 14:45 WIB
/

 

INDOBALINEWS - Seakan tak kapok, 4 orang residivis narkoba kembali ke lubang yang sama dan diciduk lagi oleh polisi.

Kali ini keempatnya diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dan pada Senin 3 Oktober 2022 dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar.

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar, dari tangan pelaku Sudirman polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram.

Baca Juga: Liga 1: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Presiden Arema FC Tegaskan Siap Bertanggung Jawab Penuh

Kemudian I Kadek Edi Sugiastra (35) asal Desa Duda Karangasem, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 135,19 gram.

Penangkapan kemudian dilanjutkan kepada pelaku atas nama Rano Putra Samudra (44) asal Jakarta dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Serta I Gede Surya Arimbawa (28) asal Desa Ungasan Badung dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram sabu.

Baca Juga: Laporkan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Banjir Dukungan

Total dari 4 pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat  142,89 gram.

Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun SH., MH dan  Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyomah Hendrajaya, mengatakan bahwa keempat pelaku pengedar narkoba ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati.

Baca Juga: Hasil Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Unggul dari Anies Baswedan di 3 Besar

"Keempat pelaku ini kita amankan di wilayah Kecamatan Sukawati, dimana daerah Sukawati merupakan zona merah peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Kota Denpasar," ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, ke empat pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba.

"Ini ke empat pelaku merupakan residivis, kita amankan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Presiden FIFA Bersimpati pada Korban Tragedi Kanjuruhan: Hari yang Gelap Buat Dunia Sepak Bola

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukawati tersebut.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x