INDOBALINEWS - Seorang residivis pencuri sepeda motor diciduk Satreskrim Polres Badung beberapa Minggu yang lalu.
Residivis tersebut mencuri sepeda motor di Villa ADI PITO Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung Akp I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, SIK seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH menerangkan pelaku pencuri sepeda motor yakni Wibi Aridio Samodro (38) asal Denpasar berhasil ditangkap beberapa Minggu yang lalu di Denpasar.
Pelaku sendiri ternyata merupakan seorang residivis sebanyak 3 kali.
"Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Lap.Aduan/35/IX/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 29 September 2022, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha N Max 155 CC, Warna Hitam. Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata AKP Putu Ika saat dikonfirmasi Selasa 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Liga Champions: Prediksi Pertandingan dan Link Live Streaming AC Milan vs Chelsea
Setelah pelaku diintrogasi, Ia mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Villa ADI PITO, Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung.
Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali di wilayah Kabupaten Badung.
Baca Juga: Aksi Heroik, Satgas Pamtas Bantu Selamatkan 2 Anak Papua Tenggelam Di Sungai
"Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP, karena kunci kontaknya ditaruh di dashboard sepeda motor. Motif pelaku adalah faktor ekonomi," terangnya.***