Ketiga tersangka baru itu, yakni TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL yang berperan sebagai operator grup aplikasi online MiChat.
"Tiga saksi berperan sebagai operator MiChat, yakni TJ, DRS, dan FH," tegas Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas.
Ketiga saksi tersebut, ujar dia, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Denpasar dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolresta Denpasar menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.
Ketiganya dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. ***