Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Tersangka Bertambah, Minta Rekam hingga Suruh Korban Lakukan Ini

- 24 Februari 2023, 14:59 WIB
Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor .
Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor . /Poto Kolase/Dok PRMN

 

INDOBALINEWS - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak DJP, Mario Dandy Satriyo (MDS) (20)  sampai pada babak baru.

Kali ini, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat DJP sebagai tersangka.

Melansir Antaranews.com pada Jumat, 24 Februari 2023, salah satu rekan MDS yakni S atau SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

 Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Belum Sadar tapi Sudah Bisa Batuk

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

Sebelumnya, S (19) ditetapkan sebagai saksi atas kasus penganiayaan D (17) bersama rekannya MDS (20) di daerah Pesanggrahan.

Ade Ary menuturkan bahwa status S berubah menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

 Baca Juga: Istri Digibah Buruk, Song Joong Ki Malah Tebar Pujian

Peran dari rekan-rekan MDS yang menyetujui ajakan MDS untuk mengeroyok korban menjadikan mereka turut terseret sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, rekan-rekan MDS juga menyarankan untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam, dan membiarkan terjadi kekerasan tanpa tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

 Baca Juga: FIFA Biayai Pusat Latihan Sepak Bola di IKN

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

 Baca Juga: Terapis Spa PMI Asal Bali yang Koma usai Jalani Operasi di Polandia Butuh Bantuan, Terkendala Biaya Pulang

Tak sampai di situ, kendaraan yang digunakan untuk membawa korban rupanya menggunakan pelat nomor yang diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

 Baca Juga: Demosi untuk Richard Eliezer, Komisi III DPR Apresiasi Langkah Polri

Saat ini, pihak kelpolisian tengah menyelidiki kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP.

Sementara itu, D (17) yang sempat koma dikabarkan sudah membaik. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x