Sebelumnya, S (19) yang merupakan rekan Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Melansir Antaranews, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN
Status S beralih dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Kini, A (15) yang diduga merupakan sosok kekasih Mario Dandy meminta perlindungan dari KPAI atas kasus yang melibatkan namanya.
Melansir Pikiran Rakyat, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta Polisi untuk memeriksa seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17).
Para pelaku yang diperiksa termasuk A (15), yang diduga merupakan kekasih Mario Dandy Satrio (20).