Kasus Penganiayaan David Ozora: Ini Alasan Penahanan AG Pacar Mario Dandy

- 9 Maret 2023, 10:50 WIB
Karangan bunga untuk AG penuhi parkiran motor polres Jakarta Selatan
Karangan bunga untuk AG penuhi parkiran motor polres Jakarta Selatan /Foto antara/

 

INDOBALINEWS - Akhirnya AG, pacar Mario Dandy (MDS) tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ditahan pihak Polda Metro Jaya.

AG, 15 tahun ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu 8 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa alasan penahanan bersifat obyektif dan subyektif.

Baca Juga: Tips Laris Jualan Online di Momen Bulan Ramadhan

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023 dilansir dari Antara.

Ditambahkan Hengki, sementara untuk alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

 Baca Juga: Kabar Baik untuk Label Rekaman Tradisional, Ada Gamma Startup Musik Baru dari Mantan Eksekutif Apple

Sementara untuk kasus anak AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.

 Baca Juga: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Sebesar Rp300 T Libatkan 460 Orang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

 Baca Juga: Kuasa Hukum WNA Suriah yang Ditahan Imigrasi, Minta Kepastian Hukum

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x