Tegas! Rudenim Denpasar Deportasi Bule Jerman Gegara Hal Ini

- 10 Maret 2023, 19:23 WIB
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Jerman SW (38).
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Jerman SW (38). /Kirania Hafshah/Dokumentasi Kemenkumham

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial SW (38).

Langkah tegas kembali diambil Imigrasi Denpasar. Instansi yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu mendeportasi seorwng bule Jerman berinisial SW.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, SW dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Terkait Penundaan Pemberangkatan CPMI, Disnakertrans Lotim Dianggap Ketiduran

Seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut, orang asing pemegang izin telah berakhit dan masih dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.

SW sendiri diketahui tiba di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Oktober lalu melalui visa kunjungan yang berlaku sampai 10 Novembern 2021.

SW menerangkan, awal mula ia bisa overstay karena selama ini dalam proses pengurusan izin tinggalnya, paspor dipegang oleh sponsornya seorang WNI berinisial IP.

Ketika SW mau mengurus ITAS dengan dibantu temannya berinisial N, ia baru meminta paspornya kepada IP.

Baca Juga: Rakernas dan Baksos DPP IKA UII Dorong Pemulihan Ekonomi di Bali

Lalu atas bantuan temannya N dalam proses pengurusan ITAS-nya baru diketahui bahwa selama ini ia sudah overstay sejak November 2021.

Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 467 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” ungkap Anggiat.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora: Ini Alasan Penahanan AG Pacar Mario Dandy

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan
pendeportasiannya lebih lanjut.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah SW didetensi selama 17 hari dan siapnya administrasi, akhirnya SW dideportasi.

SW telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 9 Maret 2023 malam langsung ke Frankfurt, Jerman.

SW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x