Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Bule Aussie Dideportasi Gegara Ketinggalan Pesawat dan Tak Mampu Bayar Denda

- 11 Maret 2023, 21:15 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, dideportasi oleh Rudenim Denpasar.
Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, dideportasi oleh Rudenim Denpasar. /Kirania Hafshah/Dokumentasi Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial PRO (66) dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Nasib apes harus dialami seorang WNA asal Australia berinisial PRO (66). Ia harus dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat 2 tentang Keimigrasian.

PRO dinilai tidak mampu membayar biaya beban karena telah visa yang digunakan kadaluarsa alias overstay.

Baca Juga: Jadi Instruktur Mengemudi Motor di Bali, 2 WNA Rusia Diamankan

Pensiunan WN Australia tersebut diketahui datang ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Januari 2023 lalu menggunakan Visa on Travel.

PRO mengakui, ia sebenarnya hanya berencana berlibur selama sepuluh hari di Pulau Dewata.

Apesnya ia harus melewatkan penerbangan kepulangan yang dijadwalkan pada 25 Januari 2023.

Selama berlibur ia menginap di salah satu hotel di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. PRO mengaku, tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya.

Baca Juga: 2 WNA Kantongi KTP Bali, Polisi dan Kejaksaan Turun Tangan

Sebab selama di Bali, ia hanya mengantongi 200 Dollar Australia untuk bertahan hidup. Parahnya sejak 26 Januari ia terpaksa menginap di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Merasa tidak nyaman, akhirnya PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis.

"Dan selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Berolahraga, Biar Lemak Maksimal Terbakar? Ini kata Peneliti

"Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk
ditindaklanjuti," lanjut Anggiat.

Atas keteledorannya tersebut, Imigrasi Ngurah Rai pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi dan penangkalan karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)," terang Anggiat.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Berolahraga, Biar Lemak Maksimal Terbakar? Ini kata Peneliti

Meski begitu, pendeportasian belum langsung dilakukan sehingga PRO diserahkan Rudenim Denpasar untuk diatensi pada 23 Februari.

PRO baru bisa dideportasi 16 hari setelah diserahkan. Ia diterbangkan ke Australia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jetstar pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan JQ107 rute Denpasar – Perth.

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x