"Mengoplos isi tabung 3 kilogram ke 12 kilogram. Kita ketahui bersama tabung 3 kilogram adalah subsidi,” Imbuh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Satreskrim Polres Badung masih melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 13 bungkus tutup tabung LPG 12 kilogram, alat congkel karet, satu bungkus karet tabung LPG, pisau, 24 buah stik besi dipakai memindahkan isi LPG, 108 tabung LPG 3 kilogram, 35 buah tabung LPG 12 kilogram dan mobil.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BTS Hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ternyata Towernya Begini
"Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sehari pelaku mengoplos 24 tabung 12 kilogram. Tiap tabung itu pelaku mendapat untung Rp 39 ribu dan total keuntungannya Rp 936 ribu,” tutupnya.***