Selanjutnya, turis ini pun diamankan di Mapolsek Ubud. Yang mengejutkan, setibanya di Polsek Ubud, diketahui ternyata pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud.
Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Baca Juga: DOKU Mantap Masuk Segmen UMKM, Luncurkan Inisiatif Juragan DOKU
Diketahui AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor.
Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya pun telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali
Dan pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat.
Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," jelas Babay.