Sering Buat Onar dan Tidur di Trotoar, Bule Rusia Dideportasi

- 4 Juli 2023, 21:08 WIB
Bule Rusia yang kerap buat onar di Ubud dideportasi Senin 3 Juli 2023.
Bule Rusia yang kerap buat onar di Ubud dideportasi Senin 3 Juli 2023. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

 

INDOBALINEWS – Seorang bule berkewarganegaraan Rusia dideportasi pada Senin 3 Juli 2023 karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini mendeportasi pria berinisial AT (35) ini karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan". Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Baca Juga: SVF 2023 Digelar Bertema Amrta Sagara, Refleksi Kondisi dan Animo Masyarakat Terkini

Sebelumnya AT diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu yang dianggap meresahkan.

Kasusnya berawal ketika AT tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.20 Wita.

Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat. Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Keindahan dan Kelebihan Koleksi Terbaru Frank & co di Momen Anniversary ke 27

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x