Dia menganalisa, berdasar fakta lapangan, dalam penutupan pintu itu tidak ada tanda segel, juga tidak ada police line. Sehingga dipastikan pihak pengembang Badak Agung tidak melakukan penyegelan sebagaimana dituduhkan.
Baca Juga: WNA India Tewas Terseret Arus di Diamond Beach Nusa Penida
“Yang boleh melakukan penyegelan hanya pihak yang berwenang atas izin pengadilan negeri,” ujarnya.
Gde Swardhana menyebut telah memberikan pendapat selaku ahli di penyidik Polresta Denpasar terkait laporan Made Suardana dengan tuduhan merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana pasal 335 KUHP.
Berkembang opini terkait tuduhan pemerasan yang menurutnya hal itu tidak mungkin dilakukan oleh warga Puri.
”Saya kira, mengaitkan kasus ini terlalu berlebihan oleh pihak pelapor. Bahwa yang saya pahami dari kronologis masalah, pihak kedua ini ada membeli tanah seluas 6 are (bukan di subjek yang dilaporkan), namun kewajiban bayarnya belum dilunasi, sehingga wajar pihak pertama untuk menagih haknya,” ujarnya.
Ia juga menyanyangkan, penagihan itu dikaitkan dengan biaya pelebon almrahum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan belum lama ini.
”Saya kira jauh panggang dari api lah. Kalau pelebon Ida Tojokorda tak perlu menagih dana tanah. Itu (pelebon) sudah selesai,”katanya menjelaskan tak ada indikasi premanisme kasus tersebut. Parameternya kata dia, karena tak ada ancaman dan perusakan. Apalagi pihak pengembang sudah menegaskan bahwa yang melakukan penutupan pintu adalah karyawan yang bekerjadi kawasan Badak Agung.
Baca Juga: Seorang Anggota Polisi Tewas Ditembak di Rusun Polri, Diduga Pelaku Seniornya Sendiri