Kasus Lift Jatuh, Penggantian 3 Sling Jadi 1 tak Sesuai K3 Meski Kekuatan Lebih Besar dari Beban

- 26 September 2023, 17:37 WIB
Kolase foto perbandingan jumlah tali sling baja pada lift Resort Ubud Bali.
Kolase foto perbandingan jumlah tali sling baja pada lift Resort Ubud Bali. /Tangkapan layar Google Maps Ayuterra Resort/

 

INDOBALINEWS - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus lift jatuh di Ayu Terra Resort yang menewaskan lima karyawannya.

Salah satu tersangka, Mujiana teknisi Ayu Terra Resort, penggantian sling dari 3 menjadi hanya satu sling saja berawal karena tiga sling yang ada sudah menyusut kekuatannya sebanyak 10 persen.

Sementara kekuatan 1 sling tersebut menurut tersangka lebih kuat dari 3 sling yang telah menyusut kekuatannya. Sementara kekuatan 1 sling tersebut dalam hitungan teknisi bisa menyokong 1,8 ton dan beban saat kejadian seberat 300 kilogram.

Baca Juga: Bule Turki Eks Napi Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja Dideportasi dari Bali

Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa 26 September 2023 menyatakan, untuk penyebab putusnya tali sling dengan kekuatan 1,8 ton dan hanya menarik beban lift seberat 300 kilo gram itu masih menunggu hasil dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polri Cabang Denpasar.

Selain itu Mujiana juga tidak teregistrasi sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) elevator dan eskalator.

"Terhadap Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) tidak teregristasi sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator," ujar Ketut Widiada.

Baca Juga: Jual Motor Curian di Medsos, Residivis Polres Bondowoso Dibekuk di Bali

Selain itu, tersangka Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 6, Tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa.

Kemudian, inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana dan dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling tidak sesuai dengan ketentuan K3.

Sementara, untuk modus operandi tersangka Mujiana tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort, atas perintah dari owner yang bernama Vincent Juwono.

Baca Juga: Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali

"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inclinator dari menggunakan tiga tali seling baja menjadi satu tali seling baja tidak ada dilakukan pengujian K3 elevator dan exskalator. Namun inclinator tersebut sudah digunakan atau dioperasikan sehingga menyebabkan tali seling baja putus dan pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujarnya.

Dari hasil pengecekan di TKP di tahun 2019 kekuatan tali sling tiga (menyusut). Setelah itu, diperbaiki di Bulan Maret 2023 dan (diganti) satu. Dari keterangan teknisi Ayu Terra Resort satu tali sling dengan kekuatan beban saat menarik mencapai 400 kilo gram kalau tiga tali seling berarti kekuatannya mencapai 1,2 ton. Namun, karena tiga tali seling menyusut 10 persen diganti satu tali seling yang lebih kuat mencapai 1,8 ton.

"Ini dari teknisi menyampaikan bahwa kekuatan yang tiga (tali sling), satu tali sling sekitar 400 kilo gram. Jadi kalau tiga sekitar 1,2 ton. Nah yang diganti satu ini sesuai keterangan dari teknisi kekuatannya 1,8 ton, jadi masih bisa digunakan," sebut penyidik saat itu.

Baca Juga: Sedikitnya Rp600 Miliar per Tahun Potensi Pendapatan Pemerintah Bali dari Retribusi Wisman ke Bali

Pergantian tali sling dari tiga hingga satu buah itu sudah aturan dan sesuai SOP dari pihak Ayu Terra Resort. Sementara, tali sling yang dinilai merosot itu dari besar tali sling menjadi kecil dan sudah menyusut 10 persen dan itu wajib diganti.

"Tiga (tali seling) diganti baru yang kekuatannya lebih kuat. Kalau sesuai aturan dari mereka itu kalau sudah susut 10 persen wajib diganti. Kemungkinan dari tiga ini mengalami penyusutan 10 persen sehingga diganti dan tinggal yang satu ini kekuatan 1,8 ton. Kalau aturan dari mereka itu, kalau susut 10 persen wajib diganti, kemungkinan yang tiga ini mengalami penyusutan 10 persen. Sehingga diganti dengan kekuatan 1,8 ton," katanya.

Sementara, saat ditanya apakah menggunakan satu seling itu sesuai SOP pihaknya belum bisa memastikan karena itu harus meminta keterangan saksi ahli. Kemudian, terkait siapa yang meminta pergantian dan pengurangan tali seling itu belum diketahui apakah dari pihak owner atau petugas teknisi.

Baca Juga: Viral, Kebakaran Bukit di Kawasan Hutan Lindung di Bali, Penyebabnya Belum Diketahui

"Dari SOP itu yang bisa (mengetahui) dari ahlinya karena itu ada uji layaknya dan nanti itu ditentukan oleh saksi ahli. (Yang meminta ganti tali seling). Itu nanti Hari Senin baru kita lihat siapa yang minta ganti karena dari owner harus diminta (keterangan lagi)," jelasnya.

Sementara, untuk penyebab putusnya tali sling dengan kekuatan 1,8 ton dan hanya menarik beban lift seberat 300 kilo gram itu masih menunggu hasil dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polri Cabang Denpasar.

"Kita menunggu dari pemeriksaan bidlafor dan itu nanti diceks kekuatan selingnya. Apakah karena kelebihan (muatan) itu nanti pemeriksaan bidlafor," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kepolisian Polres Gianyar, Bali, menetapkan dua tersangka dalam kasus tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca Juga: Lawan Uzbekistan di Babak 16 Besar, Timnas Indonesia U24 Siap Turunkan Ramadhan Sananta

Dua tersangka ialah Mujina sebagai kontraktor dan Vincent Juwono yang merupakan owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort dan keduanya terancam lima tahun penjara.

"(Terancam) lama tahun keduanya," kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa 26 September 2023.

AKBP Widiada menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 saksi ahli. Kemudian, berdasarkan keterangan ahli dan saksi dan hasil laboratorium forensik Polri dan didukung barang bukti yang disita.

"Kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam dan Nabi Zakaria AS Ditilik oleh Ustadz Adi Hidayat Lc MA

 

Tersangka yang lain, Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB, adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana.

Kemudian, di mana inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana dan dilakukan pergantian seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3.

 

 

Kemudian, untuk modus operandi tersangka Vincent Juwono menggunakan lift inclinator yang dikerjakan Mujiana yang tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort.

Baca Juga: Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali

"Vincent Juwono selaku owner dan pengguna lift inclinator mengoperasikan inclinator yang tidak standar K3. Sehingga menyebabkan tali seling baja putus hingga pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujarnya.

Sementara, dua tersangka tersebut belum ditahan dan akan dilakukan pemanggilan pada Jumat 29 September 2023 nantinya,"Karena kami belum membuat panggilan, Jumat panggilan akan dilayangkan kepada dua tersangka dan tersangka akan ditahan," ujarnya.***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah